Tanpa Perlu ke Kantor Bank, Apply Kartu Kredit BRI Kini Bisa Online Lewat Website Resmi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:30 WIB
Apply kartu kredit BRI kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor bank. (bri.co.id)
Apply kartu kredit BRI kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor bank. (bri.co.id)
  • BRI Easy Card
  • BRI Touch
  • BRI World Access
  • BRI JCB Platinum
  • BRI Mastercard Platinum
  • BRI Wonderful Indonesia

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional 2025, BRI Mantapkan Peran sebagai Lokomotif Ekonomi Indonesia Lewat 7 Inisiatif Strategis

Pengajuan online ini juga didukung sistem keamanan berlapis untuk menjaga data pribadi nasabah.

Syarat Pengajuan:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun (atau 17 tahun jika sudah menikah)
  • Penghasilan minimal Rp3 juta/bulan
  • Jika penghasilan Rp3–10 juta: maksimal punya 2 kartu dari bank lain

Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan, Jangkau Lebih dari 35 Juta Pelaku Usaha di Seluruh Indonesia

Langkah Pengajuan via Website BRI:

  • Akses microsite kartu kredit melalui situs resmi bri.co.id
  • Pilih jenis kartu kredit. Klik tombol “Ajukan”
  • Isi data awal (initial data)
  • Unggah dokumen pendukung
  • Lengkapi formulir data diri
  • Review kelengkapan dokumen dan setujui syarat dan ketentuan
  • Nomor registrasi dikirim melalui email
  • Nasabah akan menerima Whatsapp untuk proses tanda tangan elektronik
  • Klik tautan ke halaman e-sign dan input kode OTP
  • Setelah OTP terverifikasi, dokumen digital akan ditampilkan
  • Muncul pop-up konfirmasi bahwa dokumen berhasil diproses
  • BRI akan mengirimkan notifikasi hasil pengajuan (disetujui/ditolak)

Baca Juga: Dari Ubi Jadi Rezeki: KUR BRI Dorong Perempuan Desa di Kaki Gunung Ciremai Bangkit dan Mandiri

Info lengkap dapat diakses melalui bbri.id/easycard.

Melalui inovasi ini, BRI memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan perbankan digital yang praktis, aman, dan menjangkau lebih banyak nasabah di seluruh Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini