Tidak hanya berhenti pada aspek infrastruktur, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Lowongan Magang BUMN di Semen Indonesia: Posisi Strategis untuk Mahasiswa Teknik Industri
Anne menyampaikan, “Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang."
"Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat.” ***
Artikel Terkait
Diskon 50% Tiket Kereta Api Masih Bisa Dinikmati hingga 31 Juli 2025, Rencanakan Liburan Hemat Bersama KAI
Diskon Tiket Kereta Api dan Karakter Favorit Warnai Stasiun KAI Selama Liburan Sekolah
Semarakkan Libur Sekolah, KAI Tampilkan Livery Ceria Karakter Favorit Anak Bangsa di Rangkaian KA
KAI Tawarkan Diskon 20% Tiket Kereta Eksekutif dan Bisnis di Jakarta Fair 2025
Nikmati Liburan Sekolah Hemat dengan Diskon 30% Tiket Kereta Ekonomi dari KAI