PT Railink Tetapkan Aturan Perjalanan untuk Layanan yang Aman, Tertib, dan Ramah Keluarga

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 16 Juli 2025 | 21:30 WIB
PT Railink menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan, termasuk bagi anak-anak, sebagai bagian memberikan layanan aman, tertib, dan ramah keluarga. (DOK. PT Railink)
PT Railink menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan, termasuk bagi anak-anak, sebagai bagian memberikan layanan aman, tertib, dan ramah keluarga. (DOK. PT Railink)

Kabar BUMN - PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan, termasuk bagi penumpang anak-anak.

Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi menjelaskan, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga.

Baca Juga: Telkomsigma dan Alibaba Cloud Hadirkan Women in Tech: Dorong Transformasi Digital di Dunia Bisnis

Terkait penumpang anak-anak, kategori usia 0 – 3 tahun atau memiliki tinggi di bawah 90 cm, penumpang tidak diwajibkan membeli tiket KA Bandara.

Namun apabila berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket.

Selain itu, penumpang juga perlu mengikuti aturan bagasi yang berlaku dengan maksimum membawa 20kg dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Baca Juga: SIG Manfaatkan Digitalisasi dan AI untuk Menjamin Distribusi Bahan Bangunan Tetap Lancar

Penumpang juga dilarang membawa barang-barang yang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Railink juga menghimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk.

Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini