UMKM Merapat, Ini Syarat dan Ketentuan Ajukan KUR BRI 2023

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 15 Mei 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi. BRI, sebagai bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023, mulai menyalurkan kredit tersebut sejak 6 Maret 2023 lalu.  (Dok. BRI)
Ilustrasi. BRI, sebagai bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023, mulai menyalurkan kredit tersebut sejak 6 Maret 2023 lalu. (Dok. BRI)

Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Baca Juga: BRI Sukseskan Pelatihan Sertifikasi TKDN dan Beri Dukungan Permodalan UMKM di HUT Ke-43 Dekranas

2. KUR Mikro

• Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

• Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Baca Juga: BRI Sukseskan Pelatihan Sertifikasi TKDN dan Beri Dukungan Permodalan UMKM di HUT Ke-43 Dekranas

Dokumen:
• Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
• Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
• Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Berlanjut dan Makin Optimis

3. KUR Kecil

Kriteria Umum:
• Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
• Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:
• Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
• SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
• Wajib Memiliki NPWP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: bri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini