PT Semen Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Pabrik PT Semen Padang menjadi lokasi pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar pada hari Kamis (31/7/2025). (DOK. Semen Padang)
Pabrik PT Semen Padang menjadi lokasi pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar pada hari Kamis (31/7/2025). (DOK. Semen Padang)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini