1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
4. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
5. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR Mikro Bank BRI 2023 Mudah Diterima Asalkan Memenuhi Persyaratan Berikut Ini
6. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
7. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
8. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) diharapkan kembali berjalan
9. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
10. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya. ***
Artikel Terkait
IFG dan 8 BUMN Pendiri Dana Pensiun Kerja Sama Kelola Investasi
Erick Thohir Ingatkan 41 Direksi Dana Pensiun BUMN untuk Wariskan Kebaikan
Segera Login pip.kemdikbud.go.id untuk Memeriksa Nama Penerima PIP 2023, Dana Bantuan Dipastikan Cair
Awas Kabar Hoax Terkait Pencairan Dana Taperum, Taspen Ingatkan Nasabah
Tidak Usah Ribet, Begini Cara Investasi Reksa Dana Melalui Livin By Mandiri