Barang Apa Saja yang Tidak Bisa Dibawa ke KRL? Simak Aturannya

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 11 September 2025 | 21:30 WIB
Bingung soal aturan bawa barang besar di KRL? Simak panduan lengkap ukuran, batasan, hingga tips agar perjalanan tetap nyaman. (DOK. KAI Commuter)
Bingung soal aturan bawa barang besar di KRL? Simak panduan lengkap ukuran, batasan, hingga tips agar perjalanan tetap nyaman. (DOK. KAI Commuter)

Kabar BUMN - Banyak penumpang KRL yang masih bingung soal aturan membawa barang besar saat bepergian.

Kadang muncul pertanyaan, apakah koper besar boleh ikut masuk ke dalam kereta?

Jawabannya boleh, tapi tetap ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi agar perjalanan lancar dan nyaman.

Baca Juga: Pertamina Sumbang Rp225,6 Triliun ke Negara hingga Juli 2025, Perkuat Ekonomi Nasional

Ukuran Barang yang Diperbolehkan

KAI Commuter menetapkan bahwa ukuran maksimal barang yang boleh dibawa ke dalam KRL adalah 100 cm x 40 cm x 30 cm. Barang bawaan sebaiknya ditata dengan rapi, tidak menghalangi jalan, dan tidak merusak fasilitas kereta.

Untuk koper, ukuran kabin menjadi pilihan terbaik karena lebih mudah disimpan di rak bagasi.

Baca Juga: Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Tol IKN Seksi 3A untuk Dukung Konektivitas Berkelanjutan

Jumlah dan Ketentuan Berat Barang

Setiap penumpang hanya boleh membawa dua barang bawaan dengan ukuran sesuai aturan. Khusus untuk sepeda lipat, syaratnya lebih detail: berat maksimal 20 kilogram dengan roda berukuran tertentu.

Sepeda wajib dalam keadaan terlipat sempurna dan tidak boleh memakan ruang penumpang lain.

Baca Juga: Jelajah Sejarah di Pameran NYALA: 200 Tahun Perang Diponegoro, Ini Harga Tiketnya!

Barang yang Dilarang Masuk ke KRL

Meski ukuran sesuai aturan, ada beberapa jenis barang yang sama sekali tidak diperbolehkan masuk KRL.

Contohnya binatang peliharaan, senjata tajam maupun senjata api, narkotika, bahan mudah terbakar, hingga barang berbau menyengat. Petugas berhak menolak penumpang yang melanggar aturan ini.

Baca Juga: ASDP Torehkan Pertumbuhan Positif di Semester I-2025

Barang yang Terlalu Besar

Jika barang bawaan melebihi ukuran 200 dm³ atau sekitar 70 x 48 x 60 cm, otomatis tidak boleh dibawa naik KRL.

Barang dengan ukuran tersebut disarankan dikirim lewat layanan ekspedisi seperti KAI Logistik atau jasa pengiriman lain, agar tidak mengganggu kenyamanan maupun operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini