PT Timah Raih Penghargaan PRISMA atas Komitmen pada Standar Hak Asasi Manusia

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Rabu, 24 September 2025 | 17:30 WIB
PT Timah raih penghargaan PRISMA dari Kemenkumham sebagai bukti komitmen bisnis berkelanjutan yang menghormati hak asasi manusia. (Dok. PT Timah)
PT Timah raih penghargaan PRISMA dari Kemenkumham sebagai bukti komitmen bisnis berkelanjutan yang menghormati hak asasi manusia. (Dok. PT Timah)

Kabar BUMN – PT Timah Tbk berhasil meraih penghargaan Business and Human Rights Risk Assessment Award (PRISMA) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan PT Timah terhadap standar penilaian risiko bisnis berbasis hak asasi manusia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, kepada Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk, Andi Seto Gadhista Asapa, dalam acara di The Westin Jakarta pada Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: PIEP Dorong Pendidikan Inklusif Lewat Workshop STEM untuk Sahabat Istimewa

PRISMA sendiri merupakan inisiatif Kemenkumham untuk mendorong perusahaan di Indonesia mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis.

Proses penilaian mencakup 12 indikator penting, mulai dari kebijakan HAM, ketenagakerjaan, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, tanah dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga mekanisme pengaduan.

Kemenkumham menegaskan bahwa bisnis dan HAM merupakan fondasi bagi bangsa yang beradab. Prinsip ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: ITDC dan Tenant The Nusa Dua Distribusikan Bantuan Tahap I & II untuk Korban Banjir di Bali

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan bahwa regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia. Namun, menurutnya, saat ini sifatnya masih sukarela dan akan menjadi kewajiban penuh mulai tahun 2027 atau 2028.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemenkumham memberikan penghargaan kepada delapan perusahaan yang dinilai telah mematuhi prinsip-prinsip HAM berdasarkan Sistem Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

“PRISMA adalah program penilaian mandiri bagi perusahaan untuk menganalisis risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis di Indonesia."

Baca Juga: Tidak Hanya Belanja, di Desa Wisata Kerajinan Tangan di Yogyakarta Ini Juga Bisa Belajar

"Saya berterima kasih kepada perusahaan yang menerima penghargaan ini, tetapi jangan cepat berpuas diri—penghargaan ini hanya berlaku satu tahun,” ujar Pigai, dikutip dari RRI.co.id.

Di sisi lain, Direktur SDM PT Timah menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Penghargaan PRISMA ini menjadi motivasi sekaligus komitmen bagi PT Timah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menghormati serta melindungi hak asasi manusia,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini