Pegadaian Punya Lelang Resmi, Begini Cara Ikutan yang Aman dan Legal

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Mau beli emas atau barang berharga lewat cara resmi dan aman? Ikuti lelang Pegadaian langsung di kantor cabang terdekat. (Dok. Pegadaian)
Mau beli emas atau barang berharga lewat cara resmi dan aman? Ikuti lelang Pegadaian langsung di kantor cabang terdekat. (Dok. Pegadaian)

Kabar BUMN - Tak banyak yang tahu, selain melayani gadai dan pembiayaan, Pegadaian juga punya program lelang resmi untuk masyarakat.

Melalui layanan ini, kamu bisa mendapatkan barang berharga seperti emas dan perhiasan, dengan cara yang aman, legal, dan transparan.

Proses lelang di Pegadaian berjalan sederhana namun teratur.

Baca Juga: Buruan Lamar! PT Mitra Utama Madani Buka Loker Sales Merchandiser Hingga 17 Oktober 2025

Barang yang dilelang biasanya berasal dari agunan nasabah yang tidak ditebus, meliputi emas, perhiasan, atau barang berharga lainnya.

Semua barang dipajang langsung di kantor cabang, lengkap dengan nomor urut dan harga taksiran yang sudah dihitung oleh tim internal Pegadaian.

Kamu tidak perlu khawatir soal keaslian barang, sebab setiap produk telah melalui proses penilaian profesional.

Baca Juga: Tips Packing untuk Liburan ke Luar Negeri Agar Tidak Kelebihan Muatan

Meski bukan barang baru, Pegadaian menjamin kualitas dan keaslian tanpa biaya tambahan apa pun.

Langkah Ikut Lelang Pegadaian

Tertarik ikut lelang? Prosesnya mudah dan terbuka untuk umum. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: PT Bukit Asam dan Polres Muara Enim Kolaborasi Tanam Jagung, Wujud Sinergi untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

- Datang ke kantor Pegadaian terdekat antara pukul 08.00–15.00 waktu setempat.

- Dengarkan pengumuman petugas terkait daftar barang, kondisi, dan harga pembukaan.

- Pilih barang yang kamu minati dan sampaikan penawaran sesuai harga yang disetujui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini