Panduan Lengkap Registrasi Ulang Tring! by Pegadaian, Langkah Mudah Menuju Transaksi Aman dan Nyaman

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 13 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Pegadaian resmi meluncurkan aplikasi Tring! by Pegadaian, hadirkan beragam layanan keuangan digital yang serba praktis dan cepat. (pegadaian.co.id)
Pegadaian resmi meluncurkan aplikasi Tring! by Pegadaian, hadirkan beragam layanan keuangan digital yang serba praktis dan cepat. (pegadaian.co.id)

Kabar BUMN - Pegadaian terus berinovasi dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang mudah dan aman bagi nasabah.

Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, pengguna kini dapat menikmati berbagai fitur seperti investasi emas, layanan gadai, hingga pembiayaan secara praktis hanya dalam genggaman.

Namun, sebelum mengakses seluruh fiturnya, nasabah perlu melakukan registrasi ulang akun untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bertransaksi.

Berikut panduan lengkap proses registrasi ulang di aplikasi Tring! by Pegadaian:

Baca Juga: Keliling Bandung Tanpa Bayar Tiket Masuk? Ini 7 Spot Gratis yang Seru!

1. Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian melalui Google Play atau App Store.

2. Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Daftar” pada halaman utama.

3. Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku, kemudian klik “Lanjutkan”.

4. Masukkan nomor handphone aktif untuk menerima kode OTP.

5. Ketik kode OTP yang diterima sebagai proses verifikasi.

6. Isi alamat email aktif, lalu klik “Lanjutkan”.

7. Verifikasi email melalui tautan yang dikirim ke kotak masuk.

8. Unggah foto KTP dengan kualitas yang jelas.

9. Lengkapi data diri, alamat, dan informasi tambahan, lalu tekan “Lanjutkan”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini