Baca Juga: PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3 Miliar untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Indragiri Hulu
- Mengajukan surat permohonan menjadi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).
- Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
- Memiliki akta legalitas badan usaha.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama).
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyampaikan rekening koran tiga bulan terakhir.
- Memiliki dan/atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas minimal 5 ton.
- Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Baca Juga: Mengalir di antara Merapi-Merbabu, Air Terjun Kedung Kayang Menyihir Setiap Mata yang Melihatnya
Persyaratan tersebut ditetapkan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas kuat dan kredibilitas tinggi dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
Setelah melalui proses seleksi, calon PPTS yang lolos akan ditunjuk secara resmi dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah kerja yang telah ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pupuk Indonesia dalam menghadirkan proses distribusi pupuk bersubsidi yang transparan, profesional, dan berkelanjutan, demi mendukung ketahanan pangan nasional melalui tata kelola penyaluran yang lebih modern dan akuntabel.***
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Gelar AKSI 2025 di Banyuwangi, Ratusan Karyawan Terjun Langsung untuk Masyarakat
Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 246.919 Ton Pupuk di Wilayah Indonesia Timur
Pupuk Indonesia Tegas Beri Sanksi Kios Nakal, Demi Lindungi Petani
Pupuk Indonesia Dorong Petani Gowa Aktif Gunakan Pupuk Organik Bersubsidi
Pupuk Indonesia Dukung Petani Pangkep Lewat Edukasi dan Akses Pupuk untuk Ketahanan Pangan