Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS) 2026, Simak Syarat dan Info Lengkapnya

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Pupuk Indonesia buka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. (pupuk-indonesia.com)
Pupuk Indonesia buka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. (pupuk-indonesia.com)

Baca Juga: PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3 Miliar untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Indragiri Hulu

  1. Mengajukan surat permohonan menjadi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).
  2. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
  3. Memiliki akta legalitas badan usaha.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama).
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Menyampaikan rekening koran tiga bulan terakhir.
  7. Memiliki dan/atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas minimal 5 ton.
  8. Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Baca Juga: Mengalir di antara Merapi-Merbabu, Air Terjun Kedung Kayang Menyihir Setiap Mata yang Melihatnya

Persyaratan tersebut ditetapkan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas kuat dan kredibilitas tinggi dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Setelah melalui proses seleksi, calon PPTS yang lolos akan ditunjuk secara resmi dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah kerja yang telah ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pupuk Indonesia dalam menghadirkan proses distribusi pupuk bersubsidi yang transparan, profesional, dan berkelanjutan, demi mendukung ketahanan pangan nasional melalui tata kelola penyaluran yang lebih modern dan akuntabel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pupuk-indonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini