Sinergi PT TIMAH Tbk dan PPS Alobi, Rawat Satwa untuk Kembalikan Keseimbangan Alam

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 6 November 2025 | 12:00 WIB
PPS Alobi dan PT TIMAH Tbk rawat satwa demi keseimbangan ekosistem.
PPS Alobi dan PT TIMAH Tbk rawat satwa demi keseimbangan ekosistem.

Kabar BUMN - PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa melalui kerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, Bangka Belitung.

Kawasan bekas tambang ini kini disulap menjadi area terpadu untuk pertanian, perikanan, dan rehabilitasi satwa liar.

Sejak berdiri pada 2018, PPS Alobi telah merawat ratusan satwa hasil penegakan hukum dan konflik manusia, seperti elang, buaya, beruang madu, binturong, hingga kukang.

Baca Juga: Pertama di Lingkungan PTPN III, Makarti Jaya Raih Sertifikasi RSPO, Tonggak Baru Sawit Berkelanjutan

Saat ini, lebih dari 100 satwa masih menjalani proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Bersama PPS Alobi, PT TIMAH Tbk fokus pada pemulihan fisik dan perilaku alami satwa agar siap hidup di alam liar.

Proses ini juga melibatkan masyarakat sekitar, dari penyediaan pakan hingga penanaman tanaman pakan seperti kaliandra.

Baca Juga: PDC Tutup Program Pelatihan Tata Boga untuk Disabilitas, Dorong Kemandirian dan Inklusi Ekonomi

“PPS bukan kebun binatang, tapi tempat untuk memulihkan satwa agar bisa kembali ke alam dan menjadi bagian dari ekosistemnya,” kata Manager PPS Alobi, Endy R Yusuf.

Sebagai bagian dari MIND ID, PT TIMAH Tbk juga aktif menjalankan praktik green mining dan reklamasi lahan pascatambang.

Kawasan reklamasi yang telah ditanami kembali kini menjadi habitat baru bagi satwa hasil rehabilitasi.

Baca Juga: DAMRI Hadirkan Paket Open Trip Bali, Nikmati Paket Lengkap Liburan Akhir Tahun Senilai Rp1,9 Juta

Meski upaya konservasi menghadapi tantangan seperti deforestasi dan konflik satwa-manusia, perusahaan tetap berkomitmen menjaga keseimbangan alam.

“Ketika alam dijaga, maka alam pun akan menjaga manusia,” tambah Endy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: timah.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini