Jenis-jenis Surat Berharga yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Berikut Syarat dan Cara Gadainya

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 8 November 2025 | 14:45 WIB
Gedung Pegadaian. (Dok. Pegadaian)
Gedung Pegadaian. (Dok. Pegadaian)

Layanan ini bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, termasuk menambah modal usaha melalui Pinjaman Usaha atau Pinjaman Serbaguna.

Baca Juga: Anak Perusahaan Len Industri Dukung Modernisasi Stasiun Tanah Abang Baru

2. Sertifikat Properti

Tak hanya surat berharga, sertifikat properti seperti rumah, tanah, dan ruko juga bisa digadaikan.

Melalui layanan Gadai Sertifikat, Pegadaian membantu masyarakat dengan penghasilan tetap, petani, hingga pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pembiayaan.

Dokumen yang dapat dijaminkan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Nilai pinjaman akan disesuaikan dengan hasil taksiran properti yang dijaminkan.

Prosesnya pun cukup mudah — nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen asli dan kelengkapan administrasi, kemudian pihak Pegadaian akan melakukan penilaian sebelum dana dicairkan.

Baca Juga: Perempuan Tangguh Jadi Penggerak Ekonomi Akar Rumput, PNM Dorong Pemberdayaan Lewat Pembiayaan Ultra Mikro

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian

Agar proses pengajuan berjalan lancar, calon nasabah perlu memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen resmi berikut:

  • Sertifikat Asli – Sebagai bukti kepemilikan sah atas rumah, tanah, atau ruko.
  • Fotokopi IMB/PBG – Wajib untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Menunjukkan bahwa kewajiban pajak properti sudah dipenuhi.
  • Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan – Sebagai identitas resmi dan verifikasi data.
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai – Bukti status pernikahan atau peralihan hak.
  • Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda di KTP).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) – Untuk pelaku usaha mikro/kecil sebagai bukti usaha aktif.
  • Batasan Usia Pemohon – Minimal 17 tahun saat pengajuan, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
  • Bukti Penghasilan Rutin – Slip gaji dua bulan terakhir untuk karyawan tetap.

Baca Juga: Peluang Karier Bagi Lulusan D3 IT, Anak Perusahaan Garuda Indonesia Membutuhkanmu di Area Bandara Soekarno-Hatta

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian:

  • Kunjungi kantor Pegadaian terdekat yang menyediakan layanan gadai sertifikat.
  • Lengkapi semua dokumen persyaratan, termasuk sertifikat asli yang sah dan tidak dalam sengketa.
  • Proses penilaian jaminan dilakukan oleh pihak Pegadaian untuk menentukan nilai pinjaman.
  • Tanda tangan perjanjian setelah nasabah menerima penjelasan mengenai nominal pinjaman, jangka waktu, dan kewajiban pembayaran.
  • Pencairan dana dilakukan secara tunai atau transfer setelah seluruh proses administrasi selesai.

Baca Juga: Pendaftaran Program Magang PosIND X Kemnaker Batch 2 Telah Dibuka, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, proses pengajuan Gadai Sertifikat dapat berlangsung cepat dan peluang persetujuan pinjaman pun semakin besar.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat, baik untuk modal usaha maupun kebutuhan mendesak, layanan Gadai Sertifikat dan Gadai Surat Berharga di Pegadaian bisa menjadi solusi cerdas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini