Mau Nikah? Ini Dia Prosedurnya!

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 28 Mei 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi nikah (Diller/Freepik)
Ilustrasi nikah (Diller/Freepik)

Kabar BUMN - Apakah Anda berencana untuk menikah dalam waktu dekat ini? Apakah Anda sudah tahu bagaimana prosedur nikah yang harus dilalui oleh Anda sebagai calon pengantin?

Ada prosedur nikah yang harus Anda ketahui jika Anda ingin menikah. Dengan ini, ijab kabul dalam akad nikah hingga penerimaan surat nikah yang sah akan terjadi. Anda dan pasangan resmi menjadi suami istri.

Berikut prosedur nikah yang tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dilansir Kabarbumn.com dari akun Instagram @kemenag_ri, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Jadi Ajang Seleksi Nasional, 32 Tim Sepak Bola Belia di Riau Rebutkan Piala Direktur PTPN V

Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

a. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan;

b. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya;

Baca Juga: 5 Pekerjaan Tersantai yang Cocok untuk Orang Tak Ambisius

c. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

a. Verifikasi data;

Baca Juga: 4 Resep untuk Mengobati Mata Bengkak, Menggunakan Bahan-bahan Alami

b. Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

Mengikuti Bmbingan Perkawinan (BIMWIN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Artikel Terkait

Terkini