Baca Juga: Eksotisme Pantai Sadeng, Destinasi Tenang di Ujung Timur Gunungkidul
Panduan Isi Bantuan: Barang yang Diterima dan Dilarang
Untuk memastikan bantuan tepat guna dan aman dalam pengiriman, Pos Indonesia menetapkan ketentuan berikut:
DITERIMA
- Pakaian
- Obat-obatan non-resep
- Produk kering tahan lama (makanan atau sembako kering)
- Barang tidak berbahaya & tidak mudah rusak
Baca Juga: Telkom Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia di Era Artificial Intelligence
DILARANG
- Makanan basah / mudah busuk / butuh suhu khusus
- Cairan
- Barang berbahaya (BBM, baterai besar, bahan kimia, aerosol, dll.)
- Barang bernilai tinggi (perhiasan, uang tunai, elektronik)
- Barang yang tidak relevan sebagai bantuan kemanusiaan
Baca Juga: Bank Mandiri Intensifkan Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Di tengah cobaan bencana yang melanda saudara-saudara kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pos Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk bahu-membahu mendukung pemulihan para penyintas.
Selain mengirimkan bantuan fisik, Pos Indonesia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengirimkan doa terbaik bagi mereka serta bagi seluruh pihak yang sedang berjuang melakukan penanganan di lapangan.***
Artikel Terkait
Pos Indonesia Cari Talenta Baru! Pendaftaran Diperpanjang untuk Lulusan Minimal D3
Cetak Sejarah! PT Pos Indonesia Jadi Perusahaan Pertama yang Terbitkan Sukuk Ijarah di BEI
Jaga Stabilitas Harga, Pos Indonesia Dukung Operasi Pasar Pangan Murah di Ribuan Lokasi Selama Ramadan
Daftar Loker Disabilitas Lulusan SMA di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada dari Pos Indonesia hingga Jasa Marga
Pos Indonesia Jadi Garda Terdepan Distribusi 1,3 Juta Ton Beras SPHP dalam Program Gerakan Pangan Murah