Waspada Penipuan Lelang Online Mengatasnamakan Pegadaian, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 7 Desember 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi - Waspada penipuan mengatasnamakan lelang online Pegadaian, kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya. (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Waspada penipuan mengatasnamakan lelang online Pegadaian, kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya. (Freepik/freepik)

Kabar BUMN - Fenomena penipuan lelang online mengatasnamakan PT Pegadaian kembali merebak di berbagai platform digital.

Modusnya serupa: pelaku menawarkan barang hasil lelang dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial, WhatsApp, hingga Telegram.

Tawaran super murah ini sengaja dibuat untuk memancing sebanyak mungkin korban.

Baca Juga: Poin Festival Telkomsel Sudah Dimulai, Hadiah iPhone 17 Pro hingga Mercedes-Benz A200 Siap Ditebar

Aksi penipuan tersebut bukan hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.

Karena itu, penting bagi publik untuk mengetahui bagaimana pola penipuan ini bekerja, mengenali ciri-cirinya, dan memahami langkah terbaik agar tidak terjebak.

Artikel ini mengulas cara membedakan lelang resmi Pegadaian dari yang palsu, serta apa yang harus dilakukan bila menemukan akun atau penawaran mencurigakan.

Baca Juga: Promo Twindate DAMRI Hadir Lagi, Diskon 20% Khusus Pembelian di Tanggal Cantik 12.12

Modus Penipuan: Barang Murah, Akun Palsu, Transfer ke Rekening Pribadi

Para penipu memanfaatkan popularitas platform digital untuk menyebarkan informasi palsu mengenai lelang aset Pegadaian.

Mereka mem-posting foto atau video barang—mulai dari produk elektronik hingga emas—yang diklaim siap dilelang dengan harga miring.

Untuk meningkatkan kepercayaan calon korban, pelaku kerap menggunakan:

Baca Juga: Hemat & Seru! Alasan Museum Sonobudoyo Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Keluarga

  • Logo dan nama PT Pegadaian
  • Foto karyawan hingga ID card palsu
  • Tampilan akun media sosial yang dibuat seolah resmi

Setelah korban terpancing, pelaku mengajak calon pembeli berkomunikasi via pesan pribadi dan meminta transfer dana sebagai “tanda jadi” atau “biaya administrasi” ke rekening pribadi, bukan ke PT Pegadaian.

Seluruh proses berlangsung di luar sistem resmi, sehingga korban tidak memiliki perlindungan hukum apa pun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini