Perlindungan Sosial Hadir untuk Nelayan, Keluarga Korban Kecelakaan Laut Terima Santunan dan Beasiswa Pendidikan

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 28 Desember 2025 | 12:30 WIB
Santunan dan beasiswa pendidikan menjadi bukti pentingnya jaminan sosial bagi nelayan dan keluarganya.
Santunan dan beasiswa pendidikan menjadi bukti pentingnya jaminan sosial bagi nelayan dan keluarganya.

Kabar BUMNProgram perlindungan nelayan yang difasilitasi PT TIMAH Tbk kembali memberikan dampak nyata.

Keluarga Hasanuddin (42), nelayan asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Hasanuddin meninggal dunia akibat tersambar petir saat melaut.

Total santunan yang diberikan mencapai Rp233,5 juta.

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Mental Itu Perlu, Ini 10 Cara Praktisnya

Bantuan tersebut terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta serta beasiswa pendidikan senilai Rp163,5 juta untuk dua anak almarhum.

Beasiswa ini menjamin pendidikan anak-anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Peristiwa kecelakaan laut itu terjadi di perairan Karang Lakorek, Sungailiat, saat Hasanuddin mencari ikan bersama anaknya, Bahar (12).

Baca Juga: Bepergian Jarak Jauh Saat Nataru, Manfaatkan Promo Tiket Pulang–Pergi dari DAMRI

Sebelumnya, PT TIMAH Tbk juga telah membantu biaya pengobatan Bahar untuk mendukung proses pemulihannya.

Bupati Bangka, Fery Insani, mengapresiasi respon cepat BPJS Ketenagakerjaan dan PT TIMAH Tbk.

Ia menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi perusahaan sangat membantu keluarga korban, terutama karena manfaatnya tidak hanya berupa santunan, tetapi juga jaminan pendidikan anak.

Baca Juga: Didukung Beragam Faktor, Krakatau Steel Bukukan Laba Bersih Rp4,02 Triliun per Kuartal III 2025

Menurutnya, program ini menjadi contoh nyata bahwa kehadiran dunia usaha dapat memberi perlindungan sosial bagi kelompok rentan seperti nelayan.

"Selain PT TIMAH Tbk, kita berharap ada perusahaan lain juga menjalankan program serupa karena kan ini banyak ada sektor pertanian dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: timah.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini