Kabar BUMN - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah koordinasi Danantara Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan regulator.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa restrukturisasi kredit tersebut ditujukan bagi debitur segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Dukung Regenerasi Atlet, PT TIMAH Tbk Ambil Peran di Kejuaraan Taekwondo Pelajar Bangka Belitung
Dalam implementasinya, kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
"BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana," ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, kebijakan relaksasi kredit ini mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tertanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028.
Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi lain yang berlaku.
Lebih lanjut, pelaksanaan restrukturisasi kredit juga mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Baca Juga: Ide Aktivitas Seru di Malam Tahun Baru Meski Berada di Perantauan
Dalam kerangka kebijakan tersebut, BNI menyediakan beragam skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur.
Skema tersebut meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Padang
BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Raih Predikat The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Kementerian UMKM Apresiasi BNI Atas Upaya Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Global
BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli, Salurkan Bantuan Terpadu untuk Korban Bencana di Sumatera
BNI Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Trauma Healing Pascabencana untuk Anak-anak di Aceh