Baca Juga: BNI Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra
Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1839/MB.05/DBB.OP/2023 tanggal 2 Desember 2023.
“Dengan dukungan kebijakan tersebut, PLN EPI memastikan seluruh kebutuhan energi primer pembangkit dapat terpenuhi secara berkelanjutan, sehingga keandalan pasokan listrik nasional tetap terjaga,” tutup Mamit.***
Artikel Terkait
30 Pegawai PLN EPI Hijaukan Pesisir PIK dengan 1.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia
PLN EPI Pacu Transisi Energi Lewat Co-firing Biomassa Sorgum di PLTU Pelabuhan Ratu
PLN EPI Percepat Pemanfaatan Potensi Bioenergi RI yang Masih di Kisaran 5 Persen per Tahun
Hadirkan Pembangunan Berkelanjutan, PLN EPI Raih Empat Penghargaan di ICA–ISDA 2025
PLN EPI Kolaborasi dengan Panah Perak Megasarana Kembangkan Biomassa untuk Transisi Energi