Ingin Berkarier di Kapal? Ini Lowongan Dokter Kapal Penumpang PELNI 2026

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Minggu, 11 Januari 2026 | 10:00 WIB
PELNI sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Dokter Kapal Penumpang, simak syarat lengkap serta cara daftarnya. (Instagram/@pelni162)
PELNI sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Dokter Kapal Penumpang, simak syarat lengkap serta cara daftarnya. (Instagram/@pelni162)

Kabar BUMN - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) kembali membuka kesempatan karier bagi tenaga profesional di bidang kesehatan.

Kali ini, peluang tersebut ditujukan bagi kamu yang berprofesi sebagai dokter dan tertarik bekerja di lingkungan transportasi laut nasional.

Kesempatan ini menawarkan pengalaman unik dengan peran strategis di atas kapal penumpang yang melayani berbagai rute di Indonesia.

Baca Juga: Nonton BRI Super League Makin Praktis, Beli Tiketnya Langsung Lewat BRImo

Kesempatan Berkarier sebagai Dokter Kapal PELNI

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @pelni162, PELNI membuka rekrutmen untuk posisi Dokter Kapal Penumpang.

Posisi ini ditawarkan dengan status Pegawai Kontrak Perjanjian Kerja Laut untuk tahun 2026, yang diperuntukkan bagi tenaga medis yang siap menjalankan tugas pelayanan kesehatan selama pelayaran.

Baca Juga: Setiap Rabu Lebih Hemat, Pertamax Green 95 Diskon Hingga Maret 2026

Peran dokter kapal menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan dan kesehatan penumpang maupun awak kapal.

Karena itu, PELNI menetapkan sejumlah kriteria khusus agar tenaga medis yang bergabung benar-benar siap menjalankan tanggung jawab tersebut.

Posisi yang Dibuka

  • Dokter Kapal Penumpang PELNI
    Status: Pegawai Kontrak Perjanjian Kerja Laut Tahun 2026

Baca Juga: Magang 5 Bulan di Peruri Karawang, Fokus Pengembangan Website dan Administrasi Mutu

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Agar bisa mengikuti proses seleksi, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki STR dan SIP yang masih aktif

  • Memiliki sertifikat ACLS, ATLS, atau BTCLS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini