DAMRI Tandatangani Kontrak Pengoperasian Angkutan Perintis Sulawesi Selatan Selama Tahun 2026

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 19 Januari 2026 | 09:30 WIB
DAMRI dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Makassar menandatangani kontrak penyelenggaraan layanan angkutan perintis di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. (DOK. DAMRI)
DAMRI dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Makassar menandatangani kontrak penyelenggaraan layanan angkutan perintis di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. (DOK. DAMRI)

Kabar BUMN - DAMRI bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Makassar menandatangani kontrak penyelenggaraan layanan angkutan perintis di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Dalam kontrak tersebut, DAMRI akan mengoperasikan layanan itu hingga akhir tahun 2026

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga konektivitas transportasi darat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya,” kata Head of Corporate Communication DAMRI P. Septian Adri.

Baca Juga: Garuda Indonesia dan Sabre Hadirkan Interline Joint Promo Festival 2026, Tiket Internasional Mulai Rp7 Jutaan

DAMRI akan mengoperasikan enam trayek angkutan perintis yang berfungsi sebagai penghubung antarwilayah, simpul transportasi, serta akses menuju pelabuhan dan stasiun, meliputi:

Terminal Benteng – Pelabuhan Pattumbukkang (Kabupaten Kepulauan Selayar)

Terminal Daya – Tondong via Malino

Ujung Lero (Pinrang) – Terminal Lumpue – Pelabuhan Garongkong – Stasiun KA Garongkong

Baca Juga: Perhutani Tembus Finalis 5 Terbaik Indonesia’s SDGs Action Awards 2025 Berkat Program Agroforestry Pangan

Masamba – Rongkong

Terminal Sinjai – Pelabuhan Bira

Terminal Bungoro – Pelabuhan Maccini Baji – Stasiun Mangilu

Dari keseluruhan trayek tersebut, dua di antaranya turut mendukung konektivitas menuju destinasi pariwisata unggulan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Transaksi Harian Makin Untung! Merchant BRI Palembang Bisa Dapat Motor hingga Emas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini