Kelola Sampah Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Indonesia Green Awards 2026

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:00 WIB
Komitmen ESG dan pengolahan sampah terpadu Jasa Marga di Rest Area Travoy KM 88B berbuah penghargaan IGA 2026. (jasamarga.com)
Komitmen ESG dan pengolahan sampah terpadu Jasa Marga di Rest Area Travoy KM 88B berbuah penghargaan IGA 2026. (jasamarga.com)

"ESG harus melindungi manusia, memulihkan alam, sekaligus memproteksi nilai ekonomi. Inilah koreksi peradaban yang kami dorong melalui IGA 2026," ucap La Tofi.

Baca Juga: Besok Waktunya Beli Tiket DAMRI Murah Lewat Promo PayDay

Proses penilaian Indonesia Green Awards dilakukan melalui desk review menggunakan metodologi La Tofi ESG Rating yang mengukur kesesuaian antara risiko dan aksi keberlanjutan perusahaan.

Penilaian ini dilakukan oleh tim independen yang dipimpin oleh Profesor Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad bersama para pakar di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebagai pengelola jalan tol terbesar di Indonesia, Jasa Marga menjadikan penerapan Good Corporate Governance sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kawal Ketat Pemulihan Blok Rokan Usai Kebocoran Pipa Migas

Implementasi ESG Jasa Marga mencakup penguatan kebijakan kepatuhan, peningkatan pengendalian internal, integrasi aspek keberlanjutan dalam perencanaan investasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan program TJSL dan CSR yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan mitigasi dampak lingkungan.

Penghargaan ini semakin meneguhkan komitmen Jasa Marga untuk terus mengintegrasikan TJSL, ESG, dan CSR di seluruh lini bisnis sebagai bagian dari strategi korporasi.

Upaya tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan infrastruktur jalan tol yang andal, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: jasamarga.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini