Buruan Cek! Mudik Gratis PELNI Telah Dibuka, Pendaftaran hanya Lewat Link Resmi Berikut

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 13 Februari 2026 | 11:00 WIB
PELNI telah membuka pendaftaran peserta mudik gratis untuk periode Lebaran 2026 ini, simak syarat dan ketentuan serta link resminya. (Instagram/@pelni162)
PELNI telah membuka pendaftaran peserta mudik gratis untuk periode Lebaran 2026 ini, simak syarat dan ketentuan serta link resminya. (Instagram/@pelni162)

Kabar BUMN - PELNI resmi membuka pendaftaran peserta mudik gratis untuk periode Lebaran 2026 ini.

Melalui program bertajuk Mudik Gratis Berbagi Harapan 2026 ini, PELNI menyediakan total 800 tiket.

Kuota tersebut tersedia untuk dua rute, yakni Kumai – Semarang dengan KM Kelimutu dan Balikpapan – Surabaya dengan KM Dorondola.

Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Agrinas Jaladri Siap Jadi Jangkar Ekosistem Bisnis Maritim Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Program mudik ini akan dilaksanakan pada 15 Maret 2026 untuk rute Kumai – Semarang dan 16 Maret 2026 untuk rute Balikpapan – Surabaya.

Mengingat kuota tiket yang terbatas, masyarakat diharapkan segera mendaftaran program mudik gratis ini.

Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @pelni_162, berikut tata cara pendaftaran program mudik gratis dari PELNI:

Baca Juga: 4 Kreasi Olahan Kue Keranjang, Sajian Imlek Tradisional Jadi Lebih Istimewa

1. Calon pemudik dapat mendaftar melalui link resmi sesuai rute keberangkatan:

2. Setiap calon pemudik hanya dapat mengisi formulir 1 (satu) kali untuk1 (satu) NIK. Pendaftaran anggota keluarga dilakukan dengan mengisi formulir sesuai jumlah peserta yang didaftarkan.

3. Setelah formulir dikirimkan, data akan diverifikasi oleh Tim PELNI.

4. Notifikasi verifikasi akan dikirimkan melalui WhatsApp PELNI apabila data dan dokumen telah memenuhi ketentuan.

5. Peserta yang telah terverifikasi wajib melakukan penukaran tiket hanya di Kantor Cabang PELNI Kumai atau Kantor Cabang PELNI Balikpapan dengan menunjukkan pesan verifikasi WhatsApp serta membawa identitas asli dan fotokopi.

6. Penukaran tiket tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh nama yang terdaftar sesuai KK/KTP. Batas waktu penukaran maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @pelni162

Tags

Artikel Terkait

Terkini