KAI Tebar Diskon 30% Tiket Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 15 Februari 2026 | 06:30 WIB
Pemerintah melalui KAI menghadirkan diskon 30% sebagai stimulus mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. (Instagram/@kai121_)
Pemerintah melalui KAI menghadirkan diskon 30% sebagai stimulus mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. (Instagram/@kai121_)

Kabar BUMN - Kabar gembira bagi masyarakat yang bersiap mudik Lebaran 2026.

Diskon tiket yang dinanti-nantikan akhirnya resmi dirilis PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Operator transportasi kereta api nasional ini menghadirkan potongan harga sebesar 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial.

Baca Juga: BULOG Bidik Pasar Haji 2026, Beras Indonesia Dapat Respons Positif dari Importir Arab Saudi

Program diskon ini dapat dinikmati untuk pembelian tiket pada periode 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

Sementara itu, masa keberangkatan yang mendapatkan potongan harga berlaku pada 14–29 Maret 2026.

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian dari program stimulus Pemerintah guna mendukung mobilitas masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Dorong Akselerasi Industri Pertahanan Nasional Bersama DEFEND ID

Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @kai121_, berikut syarat dan ketentuan diskon 30 persen dari KAI:

1. Pembelian tarif diskon dapat dilakukan melalui seluruh channel penjualan tiket pada 10 Februari–29 Maret 2026.

2 Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 14–29 Maret 2026.

3. Diskon hanya berlaku untuk kelas ekonomi komersial.

4. Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.

5. Tiket dengan tarif diskon dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Artikel Terkait

Terkini