Loker Fuel Attendant GDPS di Bandung, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Rabu, 25 Februari 2026 | 20:30 WIB
Info loker BUMN dari PT GDPS. (Instagram/@gdps_official)
Info loker BUMN dari PT GDPS. (Instagram/@gdps_official)

Kabar BUMN - Kabar baik untukmu yang sedang mencari pekerjaan di Bandung. PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) membuka peluang karier di bidang layanan operasional SPBU.

Posisi ini bisa menjadi langkah awal yang tepat untukmu yang ingin berkembang di dunia pelayanan pelanggan.

Perusahaan penyedia layanan tenaga kerja ini kembali membuka rekrutmen untuk posisi Fuel Attendant atau operator SPBU. Penempatan kerja berada di wilayah Bandung dan lowongan ini terbuka hingga 28 Februari 2026.

Baca Juga: Liburan Ramadan 2026 di Jogja? Cek Promo dan Jam Buka Gembira Loka Zoo Dulu!

Tugas dan Tanggung Jawab Fuel Attendant

Dalam operasional sehari-hari, seorang Fuel Attendant memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan berjalan optimal. Bukan hanya mengisi bahan bakar, tetapi juga menjaga standar pelayanan dan keselamatan.

Berikut gambaran tugasnya:

  • Memberikan pelayanan ramah dan profesional kepada pelanggan

  • Menjaga kebersihan serta kerapian area SPBU

  • Menyampaikan informasi terkait produk, layanan, dan promosi yang tersedia

  • Membuat serta mengelola laporan harian operasional

  • Memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja dijalankan dengan baik

Peran ini menuntut ketelitian, kedisiplinan, dan kemampuan komunikasi yang baik karena kamu akan berinteraksi langsung dengan pelanggan setiap hari.

Baca Juga: PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Anak 4 Tahun Asal Pangkalpinang, Bantu Biayai Pengobatan hingga Rujukan ke Ibu Kota

Kualifikasi yang Dibutuhkan

Lowongan ini terbuka bagi lulusan minimal SMA/SMK sederajat. Pengalaman di bidang pelayanan akan menjadi nilai tambah, tetapi bukan syarat mutlak.

Adapun kriteria yang diharapkan antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini