Solusi Digital untuk UMKM: Daftar QRIS & EDC Lebih Mudah dengan BRI Merchant

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Rabu, 25 Februari 2026 | 21:30 WIB
Kelola bisnis lebih mudah dengan BRI Merchant: daftar QRIS & EDC, pantau transaksi real-time, kelola POS, dan dapatkan laporan lengkap dari satu aplikasi. (Dok. BRI)
Kelola bisnis lebih mudah dengan BRI Merchant: daftar QRIS & EDC, pantau transaksi real-time, kelola POS, dan dapatkan laporan lengkap dari satu aplikasi. (Dok. BRI)

Kabar BUMN - Mengatur bisnis kini tak lagi harus dilakukan dengan banyak aplikasi terpisah.

Lewat BRI Merchant, kamu bisa mengelola transaksi, menerima pembayaran, hingga memantau laporan hanya dari satu platform.

Solusi ini dirancang untuk membantu usaha skala kecil hingga menengah agar operasional lebih efisien dan terkontrol.

Baca Juga: Rute Jakarta–Yogya–Solo Kini Punya Kereta Panoramic, Cek Fasilitas dan Jam Berangkatnya!

Apa Itu BRI Merchant?

BRI Merchant merupakan aplikasi all-in-one dari Bank Rakyat Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mendaftarkan layanan EDC dan QRIS.

Dalam satu aplikasi, kamu bisa menerima pembayaran QRIS, memonitor transaksi secara real-time, hingga mengunduh laporan transaksi dan settlement.

Tak hanya itu, kamu juga dapat menambahkan outlet baru tanpa perlu proses rumit. Semua terintegrasi dalam satu dashboard yang praktis.

Baca Juga: Perluas Pasar Global, PGE Targetkan Pasang Instalasi Flow2Max di Filipina pada Juni 2026

Cara Daftar QRIS dan EDC BRI

Untuk menjadi merchant, berikut langkah yang perlu kamu ikuti:

  • Unduh aplikasi BRI Merchant melalui App Store atau Google Play Store.

  • Klik “Mulai Pendaftaran” lalu masukkan nomor HP untuk proses verifikasi.

  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

  • Jika nomor belum terdaftar, buat password baru; jika sudah, langsung login.

Baca Juga: Liburan Ramadan 2026 di Jogja? Cek Promo dan Jam Buka Gembira Loka Zoo Dulu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini