Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat! Tiket Kapal PELNI Diskon 30%, Cek Syarat dan Jadwalnya

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:00 WIB
Diskon tiket kapal PELNI 30% untuk mudik Lebaran 2026 masih berlaku. Cek jadwal keberangkatan, syarat tiket ekonomi, dan cara mendapatkannya sebelum kuota habis. (Dok. PELNI)
Diskon tiket kapal PELNI 30% untuk mudik Lebaran 2026 masih berlaku. Cek jadwal keberangkatan, syarat tiket ekonomi, dan cara mendapatkannya sebelum kuota habis. (Dok. PELNI)

Baca Juga: Kepedulian PT Timah Bantu Pengobatan Anak yang Terluka Akibat Kecelakaan, Nurhasanah: Bersyukur dan Terharu

Ketentuan Diskon yang Perlu Kamu Ketahui

Potongan harga yang diberikan dalam program ini mencapai 30 persen dari tarif dasar tiket kapal. Meski begitu, diskon tidak berlaku untuk semua komponen biaya dalam tiket perjalanan.

Beberapa hal penting yang perlu kamu pahami antara lain:

  • Diskon hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi.

  • Potongan harga dihitung dari tarif dasar tiket kapal.

  • Asuransi penumpang tidak termasuk dalam diskon.

  • Pas masuk pelabuhan tetap dibayar penuh oleh penumpang.

  • Penumpang wajib melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.

Walaupun tidak mencakup semua komponen biaya, potongan dari tarif dasar tetap dapat mengurangi total biaya perjalanan secara signifikan.

Baca Juga: Ramadan Makin Khusyuk! Telkomsel dan Muslim Pro Hadirkan Paket Internet Plus Fitur Ibadah

Cara Mendapatkan Tiket Diskon PELNI

Agar bisa menikmati promo ini, kamu perlu membeli tiket melalui kanal resmi yang telah disediakan. Hal ini penting untuk menghindari penipuan sekaligus memastikan tiket yang dibeli benar-benar mendapatkan potongan harga.

Berikut cara mendapatkan tiket diskon:

  • Membeli tiket melalui aplikasi resmi PELNI.

  • Menggunakan kanal penjualan resmi PELNI yang tersedia.

  • Memastikan tiket yang dipilih termasuk dalam jadwal periode promo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini