Magang Graphic Design Intern di BUMN PFN, Peluang Mahasiswa DKV Kembangkan Portofolio Kreatif

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 13 Maret 2026 | 21:45 WIB
Lowongan magang Graphic Design Intern di PFN untuk mahasiswa DKV dibuka hingga 5 April 2026. Cek syarat, tugas, dan cara daftar program magang ini. (Freepik/jcomp)
Lowongan magang Graphic Design Intern di PFN untuk mahasiswa DKV dibuka hingga 5 April 2026. Cek syarat, tugas, dan cara daftar program magang ini. (Freepik/jcomp)

Kabar BUMN - Kesempatan magang di perusahaan BUMN bisa menjadi langkah awal yang menarik untuk membangun pengalaman profesional.

Terlebih jika kamu memiliki minat di bidang desain grafis dan konten visual digital.

Program magang Graphic Design Intern dari PT Produksi Film Negara (Persero) dapat menjadi peluang bagi mahasiswa untuk mengasah kreativitas sekaligus memperluas portofolio desain.

Baca Juga: Tinggalkan Fashion Item Ini di Rumah untuk Menghindari Kelebihan Bagasi Saat Traveling

Kualifikasi Peserta Magang

Program magang ini terbuka bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang desain.

Peserta yang diterima nantinya akan terlibat dalam berbagai proses kreatif yang berkaitan dengan kebutuhan visual perusahaan.

Baca Juga: Ramadan Jadi Momen Berbagi, PERURI Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Warga Sekitar

Berikut beberapa kualifikasi yang perlu kamu penuhi:

  • Mahasiswa aktif dari jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) atau bidang terkait

  • Menguasai software desain grafis seperti Adobe Creative Suite (Photoshop, Illustrator, InDesign) atau aplikasi serupa

  • Memiliki kemampuan berpikir kreatif dan mampu menuangkan ide visual secara menarik

  • Terbiasa bekerja dalam tim serta mampu menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu

  • Memiliki komputer atau laptop pribadi yang mendukung pekerjaan desain

  • Bersedia mengikuti program magang secara full-time (Work From Office) di Jakarta Timur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini