Investasi Emas Syariah Kian Diminati, Ini Cara Mudah Memulainya di Pegadaian

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 20 Maret 2026 | 21:30 WIB
Ilustrasi - Cara memulai investasi emas syariah di Pegadaian. (Freepik/wirestock)
Ilustrasi - Cara memulai investasi emas syariah di Pegadaian. (Freepik/wirestock)

Kabar BUMN – Investasi emas berbasis syariah semakin menarik perhatian masyarakat sebagai solusi menjaga nilai aset sekaligus tetap sesuai prinsip Islam.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, emas dikenal sebagai instrumen yang stabil dan mudah dicairkan kapan saja saat dibutuhkan.

Tak heran, banyak orang mulai menjadikan emas sebagai pilihan investasi jangka panjang, termasuk melalui layanan yang ditawarkan oleh Pegadaian.

Baca Juga: 4 Tradisi Syawalan di Indonesia, Menyambut Indahnya Bulan Syawal

Apa Itu Investasi Emas Syariah?

Investasi emas syariah merupakan kegiatan menanamkan dana pada aset emas dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun seluruh prosesnya mengikuti ketentuan hukum Islam.

Dalam praktiknya, investasi ini harus bebas dari riba, memiliki kepemilikan emas yang jelas, serta tidak mengandung unsur perjudian (maysir) maupun ketidakjelasan transaksi (gharar).

Seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan, mulai dari harga, berat emas, hingga waktu penyerahan.

Hal ini membuat investasi emas syariah dinilai halal dan aman.

Selain berpotensi memberikan keuntungan, emas juga dikenal memiliki nilai yang relatif stabil dan mudah dicairkan.

Tak hanya soal finansial, investasi ini juga memberikan ketenangan karena membantu menghindari praktik keuangan yang dilarang dalam ajaran agama.

Baca Juga: Lebaran di Tengah Hutan: Dedikasi Kru Elnusa di Morowali dan Banggai untuk Jaga Energi Nasional

Cara Investasi Emas Syariah di Pegadaian

Melalui Pegadaian, masyarakat dapat memulai investasi emas syariah dengan dua pilihan utama, yaitu Tabungan Emas Syariah dan Cicil Emas Syariah.

1. Tabungan Emas Syariah

Tabungan Emas memungkinkan nasabah menyimpan saldo emas berbasis syariah dengan kadar 24 karat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini