Hutama Karya Kembali Ingatkan Pembatasan Operasional Kendaraan Selama Lebaran

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:30 WIB
Hutama Karya mengingatkan pembatasan kendaraan selama mudik Lebaran demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan.
Hutama Karya mengingatkan pembatasan kendaraan selama mudik Lebaran demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan.

Kabar BUMN - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini mengacu pada aturan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga: Minuman Sehat untuk Membakar Lemak Sisa Lebaran

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama arus mudik dan balik.

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas tol tertentu, seperti Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta jalan tol yang berada di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok.

Di luar ruas tersebut, kendaraan tetap bisa melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bayar Tagihan Makin Hemat! BRImo Bagi-Bagi Cashback hingga 20%

Aturan ini diterapkan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat.

Kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta angkutan material seperti pasir, batu, dan bahan bangunan.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian.

Baca Juga: Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti BBM, pupuk, logistik pokok, hingga bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu.

Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti arahan pemerintah dan koordinasi dengan instansi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: hutamakarya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini