Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) terus memperkuat layanan digital untuk memudahkan pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kini, peserta dapat mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Melalui layanan online resmi, proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien, terutama untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Baca Juga: Arus Balik Sumatera ke Jawa Menguat, Penyeberangan di Bakauheni Tetap Tertib
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa TASPEN berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami mengingatkan bahwa manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa," jelasnya.
Untuk mengakses bukti potong pajak, peserta dapat memanfaatkan beberapa kanal yang telah disediakan.
Baca Juga: Tol Fungsional Prosiwangi Diserbu Pemudik, Jasa Marga Catat 55 Ribu Kendaraan Melintas dalam 5 Hari
Layanan utama tersedia melalui TOOS (TASPEN One Hour Online Service), yang memungkinkan pengguna login dan mengunduh dokumen secara langsung.
Selain itu, peserta juga tetap dapat mengunjungi kantor cabang TASPEN terdekat atau mengaksesnya melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketersediaan data.
Proses unduh melalui TOOS pun tergolong sederhana.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia: PNM Genjot Penanaman Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan Berkelanjutan
Peserta cukup login ke akun masing-masing, memilih menu bukti potong pajak pensiun, menentukan tahun SPT, lalu mengunduh dokumen dalam format PDF untuk dicetak atau disimpan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pelaporan pajak secara elektronik melalui DJP Online agar lebih praktis dan efisien.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: taspen.co.id
Artikel Terkait
THR Pensiun Sudah Cair, Waspada Penipuan Mengatasnamakan TASPEN
TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Sesuai Komitmen Transparan dan Akuntabel
Perkuat Integritas, TASPEN Tegaskan Sikap Anti Gratifikasi Menjelang Idulfitri
TASPEN Berangkatkan Ribuan Pemudik, Dilengkapi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Selama Perjalanan
TASPEN Kolaborasi dengan BSI Stimulasi Pertumbuhan Penerima Pensiun di Aceh