Cara Melamar Kerja di Pegadaian 2026: Syarat, Tahapan, dan Tips Lolos Seleksi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45 WIB
Gedung Pegadaian. (Dok. Pegadaian)
Gedung Pegadaian. (Dok. Pegadaian)

Kabar BUMN - Bekerja di perusahaan BUMN masih menjadi incaran banyak pencari kerja di Indonesia.

Salah satu yang paling diminati adalah PT Pegadaian.

Selain menawarkan stabilitas, Pegadaian juga dikenal memiliki jenjang karier yang jelas serta lingkungan kerja profesional.

Tak heran, informasi seputar cara melamar kerja di Pegadaian yang resmi dan tepercaya selalu banyak dicari.

Agar tidak salah langkah, penting bagi pelamar memahami persyaratan, tahapan seleksi, hingga strategi agar peluang lolos semakin besar.

Baca Juga: Saat Ini HTM-nya Jadi 25 Ribuan, Bisa Nikmati Suasana Bali di Taman Lembah Dewata

Syarat Umum Melamar Kerja di Pegadaian

Setiap posisi di Pegadaian memiliki kriteria khusus.

Namun secara umum, berikut persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Surat lamaran dan CV (Curriculum Vitae)
  • Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Pendidikan minimal SMA, D3, atau S1 sesuai posisi
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Surat pengalaman kerja (jika ada)
  • Sertifikat Bahasa Inggris atau TOEFL
  • Usia sesuai ketentuan lowongan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pegadaian

Untuk posisi tertentu, perusahaan juga dapat menetapkan syarat tambahan seperti IPK minimal atau latar belakang jurusan tertentu.

Baca Juga: Office Boy Needed! BUMN GDPS Buka Loker hingga Akhir Maret 2026

Tahapan Rekrutmen Pegadaian

Setelah memenuhi persyaratan, pelamar akan melalui sejumlah tahapan seleksi berikut:

1. Registrasi Akun

Pelamar harus membuat akun di situs rekrutmen resmi dengan mengisi data seperti nama lengkap, tanggal lahir, email aktif, dan nomor ponsel.

Setelah itu, profil dilengkapi dengan riwayat pendidikan dan pengalaman kerja sebelum memilih posisi yang diinginkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini