Kartu Kredit Mandiri Hilang? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan agar Terhindar dari Penyalahgunaan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 24 Maret 2026 | 19:45 WIB
Berikut langkah antisipasi yang harus dilakukan begitu kartu kredit Mandiri hilang agar terhindar dari hal-hal tak diinginkan. (Dok. Bank Mandiri)
Berikut langkah antisipasi yang harus dilakukan begitu kartu kredit Mandiri hilang agar terhindar dari hal-hal tak diinginkan. (Dok. Bank Mandiri)

Kabar BUMN - Kehilangan kartu kredit bisa menjadi situasi yang menegangkan, apalagi jika berisiko disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Nasabah Bank Mandiri diimbau untuk segera mengambil tindakan cepat guna mencegah kerugian finansial yang lebih besar.

Langkah paling penting saat kartu kredit hilang adalah segera melakukan pemblokiran.

Hal ini bertujuan untuk menghindari transaksi ilegal yang bisa berujung pada tagihan yang harus ditanggung pemilik kartu.

Baca Juga: Besok! Tiket DAMRI Diskon 20 Persen untuk Seluruh Rute AKAP

Cara Blokir Kartu Kredit Mandiri

Pemblokiran kartu kredit dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan Bank Mandiri, di antaranya:

1. Melalui Livin’ by Mandiri

Cara ini dinilai paling praktis karena bisa dilakukan langsung dari ponsel. Berikut langkahnya:

  • Login ke aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pilih menu Pengaturan lalu klik Kartu Debit & Kartu Kredit
  • Pilih kartu kredit yang ingin diblokir
  • Klik blokir permanen untuk proses pemblokiran sekaligus penggantian kartu

Nasabah akan dikenakan biaya penggantian kartu sebesar Rp50.000.

Kartu baru nantinya dikirim ke alamat yang terdaftar di sistem.

Baca Juga: Saat Ini HTM-nya Jadi 25 Ribuan, Bisa Nikmati Suasana Bali di Taman Lembah Dewata

2. Melalui Mandiri Call 14000

Nasabah juga bisa menghubungi layanan call center:

  • Hubungi Mandiri Call 14000
  • Sampaikan permintaan pemblokiran dan penggantian kartu

Biaya penggantian kartu sebesar Rp50.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bankmandiri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini