Dalam pelaksanaannya, BTN menegaskan memiliki hak untuk melakukan verifikasi serta perubahan terhadap syarat dan ketentuan program yang akan disampaikan kepada nasabah melalui mekanisme yang ditetapkan.
Baca Juga: KALOG Express Tumbuh, Volume Kiriman dan Angkutan Meningkat
Selain itu, bank juga berhak membatalkan keikutsertaan nasabah secara sepihak apabila ditemukan adanya penyimpangan, dengan keputusan yang bersifat final.
BTN juga mengingatkan bahwa poin yang telah ditukarkan tidak dapat dibatalkan maupun dikembalikan.
Program ini berlangsung hingga 30 April 2026, memberikan kesempatan bagi nasabah untuk tidak hanya menikmati manfaat loyalitas, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui inisiatif ini, BTN menunjukkan bahwa kepedulian terhadap bumi dapat dimulai dari langkah sederhana, bahkan dari poin yang dimiliki nasabah, untuk menciptakan dampak besar bagi masa depan lingkungan Indonesia.***
Artikel Terkait
Januari 2026, Laba Bersih BTN meroket di Atas 500%
Februari 2026, Laba Bersih BTN Mencapai Rp503 Miliar, Melonjak 281,9% dari Tahun Lalu
BTN–KAI Dorong Hunian TOD: Transformasi Perumahan Dekat Stasiun untuk Kota Masa Depan
BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang Baru di Kawasan Strategis
Perkuat Kredit, BTN Terapkan Sistem Loan Factory Terintegrasi