KAI Terus Dampingi Korban Insiden Bekasi Timur, 84 Pelanggan Sudah Pulang

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 5 Mei 2026 | 21:45 WIB
KAI terus melakukan pendampingan bagi korban insiden Bekasi Timur, termasuk layanan trauma healing dan klaim pengobatan. (Instagram @keretaapikita)
KAI terus melakukan pendampingan bagi korban insiden Bekasi Timur, termasuk layanan trauma healing dan klaim pengobatan. (Instagram @keretaapikita)

KAI juga masih menangani barang bawaan pelanggan yang tertinggal saat kejadian berlangsung.

Baca Juga: ITDC Perkuat Wisata Wellness dan Budaya Lewat Mandalika Wellness & Cultural Festival 2026

Hingga 4 Mei 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 115 barang telah ditemukan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 barang sudah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, sementara 54 barang lainnya masih menunggu proses pengambilan.

Seluruh barang telah diamankan dan didata melalui layanan Lost and Found di Stasiun Bekasi Timur.

Baca Juga: Skor GCG Tembus Level “Very Good”, Elnusa Lampaui Rata-Rata Big Cap di ACGS 2025

KAI mengimbau pelanggan, keluarga, maupun kerabat yang merasa kehilangan barang agar segera mendatangi posko untuk melakukan verifikasi dan pengambilan.

“KAI menjamin setiap barang diproses melalui verifikasi yang cermat agar dapat kembali kepada pemilik yang berhak. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan,” tambah Anne.

Untuk mendukung proses pemulihan, Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur tetap dibuka hingga 11 Mei 2026.

Baca Juga: Enak dan Menyehatkan, Ini Manfaat Makan Cokelat bagi Tubuhmu

Posko tersebut menjadi pusat layanan pendampingan yang mencakup informasi, koordinasi administrasi, layanan lanjutan, hingga dukungan psikologis bagi pelanggan dan keluarga.

“KAI akan terus memastikan seluruh proses pendampingan berjalan dengan baik agar pelanggan dan keluarga dapat melalui masa pemulihan dengan lebih tenang dan terarah,” tutup Anne.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini