Berlaku Setiap Hari, Top Up E-Wallet di BRImo Dapat Cashback 10%

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 10 Mei 2026 | 11:00 WIB
Top up e-wallet di BRImo kini lebih hemat, ada promo cashback 10 persen yang berlaku hingga 31 Mei 2026 mendatang. (bri.co.id)
Top up e-wallet di BRImo kini lebih hemat, ada promo cashback 10 persen yang berlaku hingga 31 Mei 2026 mendatang. (bri.co.id)

Kabar BUMN - Kabar baik bagi para pengguna dompet digital di Tanah Air.

BRI menghadirkan promo menarik melalui aplikasi BRImo dengan menawarkan cashback 10 persen untuk setiap transaksi top up e-wallet.

Program ini menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang aktif menggunakan dompet digital dalam berbagai aktivitas sehari-hari, mulai dari belanja online hingga pembayaran transportasi digital.

Baca Juga: Dorong Solar PV Solution dan Bisnis Beyond kWh, PLN Indonesia Power Jalin Kerja Sama Pasar Karbon Global

Selain praktis, pengguna juga berkesempatan mendapatkan keuntungan tambahan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Dalam promo tersebut, cashback sebesar 10 persen diberikan kepada nasabah tercepat yang melakukan top up e-wallet melalui aplikasi BRImo selama periode program berlangsung.

Nilai cashback yang bisa diperoleh maksimal mencapai Rp25.000 untuk setiap nasabah.

Baca Juga: Kuliner Nusantara dari Serangga, Warisan Nenek Moyang yang Pandai Memanfaatkan Bahan Baku yang Tersedia

Namun, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.

Setiap pengguna hanya berhak mendapatkan satu kali reward dalam satu bulan dengan minimal transaksi top up sebesar Rp100.000.

Tak hanya itu, promo ini juga dibatasi untuk 75 nasabah tercepat setiap harinya.

Baca Juga: Penyaluran Pupuk Subsidi di Tegal Tembus 15.993 Ton, Antusiasme Petani Meningkat

Karena itu, pengguna disarankan segera melakukan transaksi agar tidak kehabisan kuota cashback harian.

Perlu diketahui, reward cashback tidak langsung diterima saat transaksi dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini