Tak Mau Ambil Risiko, KAI Daop 9 Jember Tutup 6 Perlintasan Liar di Awal 2026

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 19 Mei 2026 | 18:45 WIB
KAI Daop 9 Jember menutup 6 perlintasan liar di jalur rel sepanjang awal 2026 demi keselamatan warga dan kelancaran perjalanan kereta api. (Dok. KAI Daop 9 Jember)
KAI Daop 9 Jember menutup 6 perlintasan liar di jalur rel sepanjang awal 2026 demi keselamatan warga dan kelancaran perjalanan kereta api. (Dok. KAI Daop 9 Jember)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mulai menutup sejumlah akses liar di jalur rel kereta api sepanjang awal 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat yang masih kerap melintas melalui jalur tidak resmi.

Sedikitnya enam titik perlintasan liar telah ditutup hingga Mei 2026 di wilayah operasional Daop 9 Jember yang mencakup daerah Probolinggo sampai Banyuwangi.

Baca Juga: PLN Gandeng Pemprov Jawa Barat Percepat Penyediaan Listrik Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Penutupan dilakukan karena jalur-jalur tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun operasional perjalanan kereta api.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa perlintasan liar sangat berbahaya lantaran tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, petugas penjaga, rambu lalu lintas, maupun sistem peringatan dini.

“Perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki fasilitas keselamatan. Penutupan dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat,” kata Cahyo, Senin (19/5/2026).

Baca Juga: 10 Inspirasi Ucapan Hari Raya Iduladha 2026 untuk Teman dan Sahabat, Penuh Makna dan Hangat

Adapun enam titik akses liar yang telah ditutup tersebar di sejumlah wilayah jalur kereta api Daop 9 Jember, yakni di Km 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Km 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Km 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Km 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, JPL 154 Km 197+9/0 antara Jember–Arjasa, serta Km 49+840 antara Sumberwadung–Glenmore.

Menurut Cahyo, keberadaan akses tidak resmi di kawasan rel kereta dapat memicu gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api.

Kondisi ini diperparah karena masih ada pengguna jalan yang melintas tanpa memperhatikan datangnya kereta, sehingga risiko kecelakaan menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: PTPN IV PalmCo Gelontorkan Rp200 Juta untuk Bantu Atasi Banjir di Siak

Penutupan tersebut juga dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Cahyo menerangkan bahwa kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini