Hemat Rayakan Waisak di Borobudur dengan Promo Spesial BTN, Ada Cashback hingga Rp50 Ribu untuk Masuk Candi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 28 Mei 2026 | 20:30 WIB
Penerbangan lampion dalam perayaan Waisak di Candi Borobudur. Beli tiket masuk ke candi lebih hemat dengan promo liburan dari BTN. (Dok. InJourney Hospitality)
Penerbangan lampion dalam perayaan Waisak di Candi Borobudur. Beli tiket masuk ke candi lebih hemat dengan promo liburan dari BTN. (Dok. InJourney Hospitality)

Untuk mendapatkan promo tersebut, nasabah diwajibkan melakukan pembayaran menggunakan QRIS melalui aplikasi balé by BTN atau menggunakan Kartu Debit BTN VISA saat bertransaksi di loket offline destinasi wisata yang bekerja sama.

Baca Juga: Pertamina Drilling dan Halliburton Perkuat Kerja Sama, Bidik Proyek Energi hingga Timur Tengah

Selain menghadirkan promo menarik, BTN turut menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan nasabah.

Dalam ketentuannya, BTN menyebut setiap nasabah yang mengikuti program dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

BTN juga memiliki hak untuk mengubah syarat dan ketentuan program apabila diperlukan.

Baca Juga: BNI Berbagi di Hari Raya Kurban, Ribuan Hewan Disalurkan ke Berbagai Daerah

Informasi perubahan akan diumumkan melalui situs web, aplikasi, maupun akun media sosial resmi perusahaan.

Tak hanya itu, BTN berhak menunda, tidak memberikan cashback, atau mendebet kembali cashback apabila ditemukan indikasi kecurangan, penyalahgunaan, maupun pelanggaran terhadap aturan program.

Cashback akan dikreditkan paling lambat setelah periode promo berakhir.

Baca Juga: Liburan ke Malaysia Saat Idul Adha 2026? Ini Deretan Festival dan Promo Belanja yang Disiapkan

Jika mengalami kendala selama program berlangsung, nasabah dapat menghubungi Contact Center BTN melalui Call Center 150286 atau 1500286, WhatsApp BTN di nomor +62877715002866, maupun kantor cabang terdekat.

BTN juga mengingatkan bahwa pengaduan terkait kendala program atau klaim cashback yang belum diterima wajib disampaikan maksimal 10 hari kalender setelah periode promo berakhir.

Pengaduan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.

Melalui promo ini, BTN berharap dapat menghadirkan pengalaman liburan yang lebih hemat sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan transaksi digital saat berkunjung ke berbagai destinasi budaya dan sejarah di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: btn.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini