Kabar BUMN - Bila siswa pindah domisili atau sekolah, apakah masih tetap mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023? Cari tahu jawabannya di sini!
Seperti yang diketahui, PIP Kemdikbud 2023 diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 dapat digunakan oleh siswa untuk berbagai kebutuhan, sebagaimana dilansir Kabarbumn.com dari website puslapdik.kemdikbud.go.id berikut ini:
Baca Juga: Apa itu Roleplay Game atau RP yang Sedang Viral di TikTok?
1. Membeli buku dan alat tulis
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
3. Membiayai transportasi siswa ke sekolah
4. Uang saku siswa
5. Biaya kursus/les tambahan bagi siswa pendidikan formal
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja dan lainnya
Baca Juga: Mendunia, Standarisasi Produksi Kopi Arabika Ijen di Kebun PTPN Group Diperhatikan
Adapun besaran bantuan PIP yang didapatkan siswa berbeda setiap jenjang pendidikan, siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun, siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP yang diberikan kepada penerima PIP. Penerima PIP akan memperoleh dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis PIP.