Kabar BUMN - Layanan Samsat Keliling telah hadir di wilayah Jakarta Barat.
Di layanan Samsat Keliling ini, masyarakat bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Namun, perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya dapat melayani STNK sepanjang tahun saja.
Baca Juga: Update Jadwal Samsat Keliling Terbaru Wilayah Solo per Juni 2023
Sementara untuk perpanjang STNK per 5 tahun hanya bisa dilakukan di Samsat Induk.
Adapun, masyarakat disarankan menyiapkan syarat perpanjang STNK dari rumah sebelum datang ke layanan Samsat Keliling.
Agar nantinya pelayanan lebih cepat.
Baca Juga: Terbaru, Berikut Update Jadwal Samsat Keliling Bulan Juni 2023 di Serang Banten
Berikut syarat perpanjang STNK yang sebaiknya disiapkan dari rumah:
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
Baca Juga: Update Jadwal Rutin Samsat Keliling Wilayah Magelang hingga Juni 2023
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Setelah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia.