Kabar BUMN - Warga Jakarta Timur kini bisa melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.
Namun, tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
Hanya SIM A dan SIM C saja yang bisa diperpanjang melalui SIM Keliling.
Baca Juga: Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023
Selain itu, masa berlaku SIM juga harus masih tersisa.
Bila SIM sudah kadaluarsa, wajib datang ke Polres atau Polresta untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Bila telah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Solo Terbaru Periode Juni 2023
Dilansir KabarBUMN.com dari jadwalsimkeliling.info, berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur per Juni 2023:
Lokasi : Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Jam operasional : Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB
Baca Juga: Simak Jadwal Rutin SIM Keliling Terbaru di Bulan Juni 2023 untuk Wilayah Serang Banten
Sebelum datang ke layanan SIM Keliling, jangan lupa menyiapkan syarat yang diperlukan.
Berikut syarat perpanjang SIM yang perlu disiapkan dari rumah: