Kabar BUMN - Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 akan segera dilaksanakan.
Apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahap 3 tersebut atau tidak?
Penerima bansos PKH 2023 harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dilansir Kabarbumn.com dari laman resmi Kemensos kemensos.go.id.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pegadaian Launching Aplikasi Digital Bank Sampah
PKH adalah program pemberian bansos bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Menurut jadwal dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH tahap 3 akan disalurkan secara bertahap, yang akan dimulai pada Juli sampai dengan September 2023.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai hak penerima, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp3 juta.
Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy Sukses Memonetisasi Pendapatan Baru dari Karbon Credit
Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos PKH 2023?
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023
Pengecekkan penerima PKH 2023 dilakukan dengan memasukkan sejumlah data, seperti nama hingga wilayah tempat tinggal sebagai berikut:
Baca Juga: Liga Sentra Indonesia - SSB Binaan PTPN V Raih Posisi Runner-up Putaran Nasional
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI
2. Masukkan alamat domisli yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)