Kabar BUMN - Per hari ini, Sabtu (1/7/2023), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni resmi menyesuaikan tarif tiket kapal penumpang dan perintis via Jayapura.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI Yahya Kuncoro menyampaikan penyesuaian tarif tersebut dalam sosialisasi PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 di Jayapura pada Minggu (25/6/2023) lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir perwakilan KSOP Jayapura, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan USAHA Kepelabuhan Samuel Yabes, Vice President PELNI Presda Simangasing dan Kepala Cabang PELNI Jaya Selamat Yanuardi.
"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil.
"Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," katanya, seperti dikutip KabarBUMN.com dari pelni.co.id pada Sabtu (1/7/2023).
Baca Juga: Deadline Besok! PT Pelni (Persero) Buka Program Magang, Daftarkan Diri Anda Lewat Link Berikut Ini!
Yahya menambahkan, tarif baru berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.
Sementara untuk pembelian tiket di bulan Juni 2023 untuk keberangkatan di bulan Juli 2023 masih dikenakan tarif yang lama.
Yahya menyebutkan, untuk tarif dasar rute Jayapura tujuan Jakarta dari yang sebelumnya dikenakan tarif Rp1.003.000 (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp1.234.000.
Baca Juga: Update! Protokol Kesehatan Naik Kapal Laut PELNI, Cek Syaratnya di Sini
Contoh lain adalah ruas Jayapura-Seru yang semula dikenakan tarif Rp187.000 menjadi Rp231.000.
Sementara untuk kapal perintis, sebagai contoh, rute Jayapura-Waren yang semula dikenakan tarif Rp23.000 menjadi Rp57.00.