Sedangkan untuk rute Karatung-Marampit yang semula dikenakan tarif Rp3.900 menjadi Rp7.800.
PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.
Sekadar informasi, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun terakhir.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Baca Juga: Loker BUMN: Registrasi PT PELNI (Persero) 3 Hari Lagi Ditutup, Segera Daftar di Link Ini
Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
"Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman.
"Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami," tambah Yahya.
Baca Juga: PT PELNI Resmi Luncurkan Logo dan Tagline Baru Setelah 71 Tahun
Saat ini, pelanggan PELNI semakin mudah membeli tiket sejak jauh hari dengan mengakses aplikasi PELNI Mobile maupun website resmi PELNI.
Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena PELNI telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay.
Pembelian tiket PELNI juga bisa dijangkau seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart.