Kabar BUMN - Lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling di daerah Jakarta pada hari ini, 4 Juli 2023 tersedia dalam artikel ini.
SIM Keliling Jakarta ini hanya dapat membantu Anda untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, yang masa berlakunya masih tersisa/aktif.
Petugas SIM Keliling akan mengarahkan Anda untuk mendatangi Polres/Polresta apabila Anda ingin memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Terus Bersinergi, DAHANA Lanjutkan Kinerja Apik Peledakan di Penambangan Bukit Asam Tanjung Enim
Karena jika masa berlaku SIM sudah habis atau kadaluwarsa, maka harus dilakukan penerbitan SIM baru.
Sementara itu, berikut ini adalah persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling, yang harus Anda perhatikan:
1. SIM beserta fotokopinya
Baca Juga: Laris Manis, Lebih dari 2000 UMKM Berminat Ikuti Program Pengembangan dari Pegadaian
2. KTP beserta fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Uang perpanjang SIM. Untuk SIM C sebesar Rp75 ribu sedangkan SIM A sebesar Rp80 ribu.
6. Pulpen