Kabar BUMN - Masyarakat Jakarta Barat kini bisa melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.
Mengurus perpanjang SIM di layanan SIM Keliling memiliki keunggulan lebih cepat dan praktis.
Itu karena masyarakat sudah menyiapkan syarat perpanjang SIM dari rumah.
Baca Juga: Terbaru! Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 4 Juli 2023
Syarat perpanjang SIM sendiri adalah sebagai berikut:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Catat Jadwal Terbaru dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Timur Bulan Juli 2023
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
- SIM C : Rp75.000
- SIM A : Rp80.000
Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Jakarta Selatan
6. Pulpen untuk mengisi formulir
Kendati demikian, layanan SIM Keliling juga memiliki kekurangan.