Kabar BUMN - Warga Jakarta, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan di SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada hari ini, 5 Juli 2023 tersedia di beberapa lokasi.
Melalui SIM Keliling Jakarta, Anda dapat memperpanjang SIM dengan masa berlakunya yang masih aktif.
Seperti diketahui, SIM yang sudah kadaluwarsa harus dilakukan penerbitan SIM baru.
Anda dapat mengajukan permohonan SIM baru di Polres atau Polresta, bukan di SIM Keliling.
Apabila Anda berencana memperpanjang SIM Anda di pelayanan SIM Keliling, maka Anda harus membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda sebelumnya telah mempersiapkan syarat-syarat berikut ini:
1. SIM asli dan fotokopinya
Baca Juga: Top! Tingkat Hunian Hotel Jaringan HIG di Bali Highest Perfomance Sepanjang Libur Idul Adha
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi