trending

Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Pusat Terbaru di Bulan Juli 2023

Kamis, 6 Juli 2023 | 06:15 WIB
SIM Keliling Wilayah DI Yogyakarta (Instagram/@satlantasjogja)

Kabar BUMN - Warga Jakarta Pusat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling.

Melalui SIM Keliling, perpanjang SIM jadi lebih cepat dan praktis.

Asalkan, masyarakat menyiapkan persyaratan perpanjang SIM berikut ini dari rumah:

Baca Juga: Ada Update di Bulan Juli 2023 untuk Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat

1. SIM asli dan fotokopinya

2. KTP asli dan fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter

Baca Juga: Catat Jadwal Terbaru dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Timur Bulan Juli 2023

4. Bukti lulus cek psikologi

5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :

  • SIM C : Rp75.000
  • SIM A : Rp80.000

6. Pulpen untuk mengisi formulir

Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Jakarta Selatan

Kendati demikian, layanan SIM Keliling juga memiliki kekurangan.

Yakni, pelayanannya yang terbatas melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Halaman:

Tags

Terkini