Kabar BUMN - Anda masuk dalam SK Nominasi atau SK Pemberian PIP 2023? Ketahui terlebih dahulu dengan mengakses laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK.
Siswa yang ditetapkan dalam SK Nominasi harus mengikuti beberapa tahapan atau proses agar dana bantuan PIP 2023 dicairkan, sedangkan siswa dalam SK Pemberian bisa langsung melakukan penarikan uang di bank.
Hal ini menunjukkan bahwa siswa yang masuk dalam SK Nominasi dan SK Pemberian PIP 2023 itu memiliki tahapan pencairan yang berbeda, namun ini hanya prosesnya saja karena dananya sama-sama dipastikan akan cair.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Kapasitas SDM, PLN beri Pelatihan Konversi Motor Listrik ke Siswa SMK di Lampung
Agar tidak keliru, pastikan Anda mengetahui rute perjalanan SK Nominasi atau SK Pemberian PIP 2023 sebagai berikut:
Rute Perjalanan SK Nominasi PIP 2023
1. Info SK
Dilansir Kabarbumn.com dari Instagram @sobatpip, siswa yang ditetapkan dalam SK Nominasi PIP 2023 bisa mengetahui informasi SK melalui sekolah atau pemangku kepentingan.
Selain itu, siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SIPINTAR.
2. Aktivasi Rekening
Baca Juga: Tangkap Potensi Transaksi Digital, Bank Mandiri Kenalkan Livin’ Around The World di Hong Kong
Siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Setelah aktivasi, saldo masih Rp0 (nol).
3. SK Pemberian
Setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu diterbitkannya SK Pemberian oleh Puslapdik.