trending

Pelindo Jasa Maritim Raih Bendera Emas Sertifikasi SMK3

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:00 WIB
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Subholding Pelindo Group, telah berhasil meraih bendera emas sertfikasi SMK3. (jasamaritim.co.id)

Kabar BUMN - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) yang merupakan subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) telah berhasil meraih bendera emas sertifikasi SMK3 dengan kategori "Memuaskan".

Penilaian tersebut ditetapkan dalam kategori tingkat lanjutan 166 kriteria dengan hasil pencapaian 92,16%, dilansir Kabarbumn.com dari jasamaritim.co.id.

Pencapaian SPJM ini tidak lepas dari komitmen manajemen peusahaan dalam menerapkan HSSE dengan target zero fatality, zero accident dan zero damage.

Baca Juga: Gelar Kegiatan Reboisasi, Perhutani Ajak Stakeholder Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air

Bendera emas tersebut diserahkan oleh Kepala Cabang Komersial BKI Makassar Irwan dan diterima langsung oleh Direktur Operasi dan Komersial Faruq Hidayat PT Pelindo Jasa Maritim di Makassar, Kamis (13/7) lalu.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan bahwa penerapan SMK3 di SPJM merupakan wujud dari komitmen Pelindo Group untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Perusahaan yang menjadikan safety first sebagai nadinya, kami yakini dapat meningkatkan produktivitas sehingga berdampak langsung manfaatnya bagi para pengguna jasa kami,“ lanjut Patrick.

Baca Juga: Loker Magang BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Satu Posisi, Dapat Sertifikat yang Dijamin Kemen BUMN

Patrick menambahkan, dengan mengimplementasikan praktik keselamatan dan keamanan dalam pelayanan dan manajemen, baik di kantor maupun di area operasional yang sangat membutuhkan safety awareness, keselamatan dapat lebih terjaga.

Sementara itu, bendera SMK3 terdiri dari dua jenis, yaitu emas dan perak.

Bendera SMK3 adalah bentuk penghargaan (selain sertifikat) kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3.

Baca Juga: 5 Makanan Terbaik untuk Mengatasi Gejala Menopause

SMK3 sendiri adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012).

Kemudian keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.***

Halaman:

Tags

Terkini